Lhokseumawe – Tim Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe bersama Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Lhokseumawe melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Pertanahan Provinsi Aceh dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh guna membahas berbagai aspek pertanahan yang berkaitan dengan status penguasaan tanah pada kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Pelindo dan Hak Guna Usaha (HGU) Banda Karsa.(09/06)
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan teknis, yuridis, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Kota Lhokseumawe.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe memaparkan berbagai kendala yang ditemui di lapangan terkait status penguasaan dan pemanfaatan tanah. Selain itu, dibahas pula langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam rangka penyelesaian administrasi pertanahan yang berada dalam kawasan HPL Pelindo dan HGU Banda Karsa agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan Dinas Pertanahan Provinsi Aceh dan Kanwil BPN Provinsi Aceh memberikan arahan serta penjelasan terkait aspek hukum pertanahan, prosedur pengadaan tanah, dan mekanisme koordinasi lintas instansi yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan pertanahan dimaksud.
Melalui rapat koordinasi dan konsultasi ini diharapkan terwujud kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan, sehingga status penguasaan tanah pada kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Pelindo dan Hak Guna Usaha (HGU) Banda Karsa dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (KA)
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah yang berkelanjutan serta memastikan setiap tahapan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (KA)
.png)