Lhokseumawe – Plh. Kepala Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe bersama Asisten I Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan peninjauan lapangan ke lokasi pembebasan lahan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe.(06/05)
Peninjauan ini dilakukan dalam rangka melihat secara langsung kondisi objek tanah yang menjadi bagian dari kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi di lapangan serta mengidentifikasi berbagai hal yang perlu mendapat perhatian dalam proses pembebasan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, rombongan melakukan pengecekan terhadap batas-batas lokasi, kondisi eksisting lahan, serta berdiskusi mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengadaan tanah. Kehadiran unsur pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan strategis tersebut.
Melalui peninjauan bersama ini, diharapkan proses pembebasan lahan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat segera terealisasi.(KA)
.png)