Tugas dan Fungsi bidang Konflik:
Bidang pengadaan dan pengurusan Hak-hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan pelaksanaan pengadaan tanah, fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pengadaan dan Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah menyelenggarakan fungsi ;
- Penyelenggaraan pengadaan tanah;
- Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang penyelenggaraan pengadaan tanah fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang penyelenggaraan pengadaan tanah, fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah;
- Pelaksanaan kebijakan bidang penyelenggaraan pengadaan tanah, fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penyelenggaraan pegadaan tanah, fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengurusan Hak-hak Atas Tanah dibantu oleh 3 (tiga) sub bidang meliputi :
- Seksi Penyelenggaraan Pelaksanaan Pengadaan Tanah mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan persiapan dan melaksanaan pengadaan tanah dibidang penyelenggaraan pelaksanaan pengadaan tanah;
- Melaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pengadaan tanah;
- Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengadaan tanah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala bidang.
- Seksi Pengurusan Hak-hak Tanah Instansi Pemerintah mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah instansi Pemerintah;
- Mempersiapkan bajam penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah Instansi Pemerintah;
- Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah Instansi Pemerintah;
- Melaksanakan tugas di bidang fasilitasi sertifikat hak-jak atas tanah instansi pemerintah sesuai rencana kerja;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang gasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah instansi pemerintah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyiapkan bahan laporan pelasanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang deberikan oleh Kepala Bidang.
- Seksi Pengurusan Hak-hak atas Tanah Perorangan dan Badan Hukum mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah perorangan dan badan hukum;
- Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk tenknis dibidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah perorangan dan badan hukum;
- Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas perorangan dan badan hukum;
- Melaksanaan tugas dibidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah perorangan dan bahan hukum sesuai rencana kerja;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah perorangan dan badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah perorangan dan badan hukum sesuai dengan lingkup tugas;
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.