Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi bidang Konflik:

Bidang pengadaan dan pengurusan Hak-hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan pelaksanaan pengadaan tanah, fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah.

        Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pengadaan dan Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah menyelenggarakan fungsi ;

  1. Penyelenggaraan pengadaan tanah;
  2. Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang penyelenggaraan pengadaan tanah fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang penyelenggaraan pengadaan tanah, fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah;
  4. Pelaksanaan kebijakan bidang penyelenggaraan pengadaan tanah, fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penyelenggaraan pegadaan tanah, fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah; dan
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Dalam Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengurusan Hak-hak Atas Tanah dibantu oleh 3 (tiga) sub bidang meliputi :

  • Seksi Penyelenggaraan Pelaksanaan Pengadaan Tanah mempunyai tugas:
  1. Menyiapkan bahan persiapan dan melaksanaan pengadaan tanah dibidang penyelenggaraan pelaksanaan pengadaan tanah;
  2. Melaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pengadaan tanah;
  3. Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengadaan tanah;
  4. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala bidang.
  • Seksi Pengurusan Hak-hak Tanah Instansi Pemerintah mempunyai tugas :
  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah instansi Pemerintah;
  2. Mempersiapkan bajam penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah Instansi Pemerintah;
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah Instansi Pemerintah;
  4. Melaksanakan tugas di bidang fasilitasi sertifikat hak-jak atas tanah instansi pemerintah sesuai rencana kerja;
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang gasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah instansi pemerintah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Menyiapkan bahan laporan pelasanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang deberikan oleh Kepala Bidang.
  • Seksi Pengurusan Hak-hak atas Tanah Perorangan dan Badan Hukum mempunyai tugas :
  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah perorangan dan badan hukum;
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk tenknis dibidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah perorangan dan badan hukum;
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas perorangan dan badan hukum;
  4. Melaksanaan tugas dibidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah perorangan dan bahan hukum sesuai rencana kerja;
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah perorangan dan badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang fasilitasi sertifikat hak-hak atas tanah perorangan dan badan hukum sesuai dengan lingkup tugas;
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.