Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Sekretariat:

Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, pelayanan adminstrasi dilingkungan Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bagian Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi, pengkoordinasian, singkronisasi, dan integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Dinas Pertanahan;
  2. Pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan dan hukum;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Dinas Pertanahan;
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Dalam Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Dinas Pertanahan  dibantu oleh 3 (tiga) sub bidang meliputi :

  • Subbagian Keuangan mempunyai tugas ;
  1. melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan keuangan, anggaran dan laporan;
  2. melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penatausahaan keuangan, perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan;
  3. melaksanaan penatausahaan keuangan, penyusunan program, anggaran dan pelaporan;
  4. melaksanaan kegiatan verifikasi dokumen keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyusun laporan keuangan;
  6. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan dan Penyusunan Program;
  7. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
  1. Melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan peralatan serta pengelolaan aset, perumusan rencana kerja, program, kehumasan, hukum dan perundang-undangan, kepegawaian dan reformasi birokrasi;
  2. Melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan peralatan serta pengelolaan aset, kehumasan, hukum perundang-undangan, kepegawaian dan reformasi birokrasi;
  3. Melaksanakan kegiatan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan peralatan serta pengelolaan aset, kehumasan, hukum perundang-undangan, kepegawaian dan reformasi birokrasi;
  4. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.
  • Subbagian Perencaan dan Pelaporan mempunyai tugas :
  1. Melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan perencanaan dan laporan;
  2. Melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penatausahaan kegiatan, perumusan rencana kerja, program dan laporan;
  3. Melaksanakan penyusunan program, perencanaan dan pelaporan;
  4. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  5. Melakukan koordinasi dan penyiapan bahan kegiatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah (EKPOD);
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh sekretaris.