Visi dan Misi
Adapun tujuan dalam Renja Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe Tahun 2026, seperti yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe Tahun 2026-2029 yaitu Meningkatnya Infrastruktur kota yang berkualitas dengan indikator Indeks Pembangunan Infrastruktur Persentase Kesesuaian Pemanfaatan Ruang.
Dalam mencapai tujuan tersebut ditetapkan sasaran Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe yaitu Meningkatnya pembangunan infrastruktur Kota Lhokseumawe dengan indikator sasaran Persentase Tanah Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Rincian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe merupakan Satuan Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe yang bertugas membantu Walikota Lhokseumawe dalam meningkatkan standar Administrasi pertanahan memiliki fungsi :
- Pelaksaan penyusunan perencanaan dan program;
- Pelaksanaan tugas di bidang Pendataan Penguasaan, Pemilikan, Pengguna dan Pemanfaatan Tanah, pengadaan dan pengurusan hak-hak atas tanah serta penanganan sengketa pertanahan;
- Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, pengadaan dan pengurusan hak-hak atas tanah serta penanganan sengketa pertanahan
- Pelaksanaan administrasi Dinas Pertanahan sesuai dengan lingkut tugasnya; dan
- Pengembangan dan penyebaran sistem data dan informasi pertanahan;
- Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pertanahan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.