Tugas dan Fungsi bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan:
Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, penyuluhan hukum pertanahan dan pembinaan dan kerja sama pertanahan. Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Pertanahan menyelenggaran fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang gasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, penyuluhan hukum pertanahan;
- Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang faslilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, penyuluhan hukum pertanahan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, penyuluhan hukum pertanahan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, penyuluhan hukum pertanahan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, penyuluhan hukum pertanahan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengurusan Hak-hak Atas Tanah dibantu oleh 3 (tiga) sub bidang meliputi :
- Seksi Fasilitasi Penyelesaian Sengekta dan Konflik Pertanahan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan;
- Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang fasilitasi penyelesasian sengketa dan konflik pertanahan;
- Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan;
- Melaksanakan tugas dibidang fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan sesuai rencana kerja;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyiapakan bahan monitoring dan evaluasi dibidang fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan;
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Seksi Penyuluhan Hukum Pertanahan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang penyuluhan hukum pertanahan;
- Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pembinaan dan kerjasama pertanahan;
- Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pembinaan dan kerjasama pertanahan;
- Melaksanakan tugas dibidang pembinaan dan kerjasama pertanahan sesuai rencana kerja;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang pembinaan dan kerjasama pertanahan sesuia ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyiapakan bahan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Seksi Pembinaan dan Kerjasama Pertanahan mempunyai tugas :
Seksi Pembinaan dan Kerjasama Pertanahan mempunyai tugas melakukan pembinaan dan kerjasama perangkat/lembaga/aparatur pertanahan.