Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi bidang Pengaturan, Penguasaan dan Penatagunaan Tanah:

Bidang Pengaturan, Penguasaan dan Penatagunaan Tanah mempunyai tugas melakukan pengaturan, pengusaan dan penatagunaan tanah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pengaturan, Penguasaan dan Penatagunaan Tanah menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelakasanaan dan pengendalian perencanaan penguasaan dan penggunaan tanah;
  2. Pelaksanaan dan pengkoordinasian pengaturan penguasaan dan penggunaan tanah;
  3. Pelaksanaan inventarisasi penguasaan dan penggunaan tanah;
  4. Pelaksanaan pengendalian penguasaan dan penggunaan tanah;
  5. Pelaksanaan penyebarluasan informasi dan pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T);
  6. Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan;
  7. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya diberikan Kepala Dinas.

Dalam Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Pengaturan, Penguasaan dan Penatagunaan Tanah Dinas Pertanahan  dibantu oleh 3 (tiga) sub bidang meliputi :

  • Seksi Perencanaan, Pengaturan Penguasaan dan Penggunaan Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan konsolidasi tanah, penegasan obyek pengaturan penguasaan tanah, penyelenggaraan sidang land reform, retribusi tanah, tanah ulayat dan tanah khas gampong, inventarisasi dan pemanfaatan dan penyelesaian tanah kosong dan terlantar.
  • Seksi Inventarisasi dan Pengendalian Penguasaan dan Penggunaan Tanah mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan pengendalian penguasaan dan penggunaan tanah.
  • Seksi Informasi dan Pendataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T)