Tugas dan Fungsi bidang Pengaturan, Penguasaan dan Penatagunaan Tanah:
Bidang Pengaturan, Penguasaan dan Penatagunaan Tanah mempunyai tugas melakukan pengaturan, pengusaan dan penatagunaan tanah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pengaturan, Penguasaan dan Penatagunaan Tanah menyelenggarakan fungsi :
- Pelakasanaan dan pengendalian perencanaan penguasaan dan penggunaan tanah;
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian pengaturan penguasaan dan penggunaan tanah;
- Pelaksanaan inventarisasi penguasaan dan penggunaan tanah;
- Pelaksanaan pengendalian penguasaan dan penggunaan tanah;
- Pelaksanaan penyebarluasan informasi dan pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T);
- Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya diberikan Kepala Dinas.
Dalam Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Pengaturan, Penguasaan dan Penatagunaan Tanah Dinas Pertanahan dibantu oleh 3 (tiga) sub bidang meliputi :
- Seksi Perencanaan, Pengaturan Penguasaan dan Penggunaan Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan konsolidasi tanah, penegasan obyek pengaturan penguasaan tanah, penyelenggaraan sidang land reform, retribusi tanah, tanah ulayat dan tanah khas gampong, inventarisasi dan pemanfaatan dan penyelesaian tanah kosong dan terlantar.
- Seksi Inventarisasi dan Pengendalian Penguasaan dan Penggunaan Tanah mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan pengendalian penguasaan dan penggunaan tanah.
- Seksi Informasi dan Pendataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T)