Lhokseumawe - Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe melaksanakan Rapat Sinkronisasi dan Validasi terkait data persil bidang tanah yang terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Plt. Kepala Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe dan dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe, Kabid Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan, Asisten I Setdako Lhokseumawe, Kabid Aset BPKD, Kabid DPUPR Kota Lhokseumawe beserta para Kepala Seksi terkait. (31/08)
Rapat ini bertujuan untuk menyinkronkan serta memvalidasi data persil bidang tanah yang terimbas pembebasan lahan, sehingga diperoleh data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan pengadaan tanah Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah ini, diharapkan proses verifikasi data dapat berjalan lebih efektif dan mendukung kelancaran pelaksanaan pengadaan tanah serta pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. (KA)
.png)