Oleh: Mirodiyatun Resi Nuridayati
Tanah dan sumber daya alam bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga ruang hidup yang memiliki nilai sosial, budaya, dan historis bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan hak asasi manusia dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam menjadi hal yang sangat penting untuk diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan yang berkeadilan.
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam yang diterbitkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah, aparat penegak hukum, serta korporasi memiliki tanggung jawab untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hak, termasuk kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, penggusuran paksa, dan perampasan ruang hidup masyarakat maupun masyarakat adat.
Diseminasi SNP Nomor 7 menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam tata kelola pertanahan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.
Dalam konteks pembangunan, investasi dan pemanfaatan sumber daya alam memang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, pembangunan yang berkelanjutan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat. Tidak boleh ada kelompok yang kehilangan akses terhadap tanah, sumber penghidupan, maupun identitas budaya akibat proses pembangunan yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip HAM.
Bagi daerah-daerah yang memiliki potensi konflik pertanahan, termasuk di Aceh, penerapan SNP Nomor 7 dapat menjadi pedoman penting dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih adil dan inklusif. Kearifan lokal, mekanisme musyawarah gampong, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat perlu menjadi bagian dari upaya penyelesaian sengketa dan pencegahan konflik.
Pada akhirnya, diseminasi SNP Nomor 7 bukan sekadar kegiatan sosialisasi regulasi, tetapi merupakan upaya membangun kesadaran bersama bahwa hak atas tanah dan sumber daya alam merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Dengan komitmen seluruh pihak, pengelolaan pertanahan dapat menjadi sarana mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan.(KA)
.png)