Lhokseumawe – Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan lanjutan pengambilan data berupa fotokopi sertipikat tanah dan dokumen sporadik milik masyarakat dalam rangka mendukung proses pembebasan lahan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. (08/06)
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengumpulan dan verifikasi data administrasi pertanahan yang diperlukan untuk memastikan keakuratan informasi kepemilikan tanah yang terdampak pembangunan Jalan Lingkar. Tim Dinas Pertanahan melakukan pendataan secara langsung guna memperoleh dokumen pendukung yang menjadi dasar dalam proses identifikasi dan validasi subjek maupun objek pengadaan tanah.
Melalui kegiatan pengambilan data ini, diharapkan seluruh dokumen pertanahan yang diperlukan dapat terkumpul secara lengkap dan valid sehingga mendukung kelancaran tahapan selanjutnya dalam proses pembebasan lahan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan proses pengadaan tanah yang transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe terus berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat guna memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan. (KA)
.png)