Kasi Informasi dan Pendataan P4T Laksanakan Klarifikasi dan Penelitian Yuridis Surat Tanah untuk Pembebasan Lahan Jalan Lingkar

Lhokseumawe – Kepala Seksi Informasi dan Pendataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe, Habibi Abdullah, S.T. melaksanakan pembuatan berita acara klarifikasi dan penelitian yuridis terhadap surat tanah/sporadik dalam rangka kegiatan lanjutan pembebasan lahan pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. (09/06)

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan verifikasi administrasi dan penelitian status hukum tanah untuk memastikan keabsahan dokumen yang dimiliki masyarakat. Melalui proses klarifikasi dan penelitian yuridis, dilakukan pencocokan data kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta kelengkapan dokumen pendukung guna memperoleh kepastian hukum terhadap objek tanah yang akan dibebaskan.

Pembuatan berita acara tersebut menjadi dokumen penting dalam proses pengadaan tanah, karena berfungsi sebagai dasar untuk menilai kesesuaian data yuridis sebelum memasuki tahapan berikutnya. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalkan potensi sengketa dan memastikan proses pembebasan lahan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan klarifikasi dan penelitian yuridis yang cermat, Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe terus berkomitmen mendukung kelancaran pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe sebagai salah satu proyek strategis yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (KA)