Peran Dinas Pertanahan dalam Penanganan Konflik dan Sengketa Pertanahan

Oleh Mirodiyatun Resi Nuridayati

Lhokseumawe — Konflik dan sengketa pertanahan masih menjadi salah satu persoalan yang sering terjadi di tengah masyarakat. Perbedaan kepemilikan, batas tanah, hingga administrasi yang belum tertib kerap memicu perselisihan. Dalam hal ini, Dinas Pertanahan memiliki peran penting dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya guna menciptakan kepastian hukum dan ketertiban di bidang pertanahan. (05/05)

Secara umum, Dinas Pertanahan bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Salah satu fungsi utamanya adalah melakukan pengelolaan administrasi pertanahan, termasuk pendataan, penataan, serta fasilitasi penyelesaian konflik dan sengketa tanah.

Dalam penanganan konflik pertanahan, Dinas Pertanahan berperan sebagai fasilitator dan mediator. Artinya, dinas tidak langsung memutuskan siapa yang benar atau salah, melainkan membantu mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah. Pendekatan ini diutamakan agar penyelesaian dapat dicapai secara damai dan menghindari proses hukum yang panjang.

Selain itu, Dinas Pertanahan juga melakukan verifikasi data dan dokumen terkait kepemilikan tanah. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan bukti yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Dengan data yang akurat, proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara objektif dan transparan.

Tidak hanya itu, dinas juga berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah, seperti sertifikat hak milik, serta prosedur administrasi pertanahan yang benar. Upaya ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik di masa mendatang.

Dalam kasus tertentu, apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, Dinas Pertanahan akan merekomendasikan penyelesaian melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Pertanahan diharapkan mampu menciptakan tertib administrasi, mengurangi potensi konflik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dukungan dan kesadaran masyarakat dalam melengkapi dokumen kepemilikan tanah juga menjadi kunci utama dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang baik dan berkeadilan. (KA)

 

Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe

-------------------