Oleh Mirodiyatun Resi Nuridayati
Legalitas tanah merupakan fondasi utama dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan suatu bidang tanah. Di Indonesia, pengakuan sah tersebut diberikan oleh negara melalui sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Dengan adanya sertifikat, pemilik tanah tidak hanya memiliki bukti kepemilikan yang kuat, tetapi juga perlindungan hukum dari potensi konflik atau sengketa di kemudian hari.
Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang menganggap dokumen lama seperti girik, petok, atau akta jual beli sebagai bukti kepemilikan yang cukup. Padahal, dokumen tersebut belum memberikan jaminan kepastian hukum yang kuat jika belum didaftarkan dan disertifikatkan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa sertifikat hak milik merupakan bentuk legalitas paling kuat, disusul oleh hak guna bangunan dan hak pakai sesuai dengan peruntukannya.
Kesadaran masyarakat dalam memastikan legalitas tanah juga menjadi langkah preventif terhadap sengketa. Beberapa upaya sederhana namun krusial dapat dilakukan, seperti mengecek keaslian sertifikat ke kantor BPN, memastikan kondisi fisik dan batas tanah sesuai dengan dokumen, serta memastikan tanah tidak dalam status sengketa. Selain itu, pengecekan zonasi juga penting agar penggunaan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Dari sudut pandang edukatif, persoalan legalitas tanah bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan aset dan stabilitas sosial. Banyak konflik pertanahan terjadi akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas yang sah. Ketika dokumen tidak lengkap atau tidak jelas, potensi perselisihan menjadi semakin besar.
Oleh karena itu, peningkatan literasi masyarakat di bidang pertanahan perlu terus didorong. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan aktif memberikan sosialisasi dan kemudahan layanan agar masyarakat terdorong untuk segera mengurus legalitas tanahnya. Dengan demikian, tidak hanya tercipta kepastian hukum, tetapi juga ketertiban administrasi pertanahan yang berdampak pada pembangunan yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, memiliki tanah yang legal bukan sekadar soal kepemilikan, tetapi juga bentuk perlindungan jangka panjang bagi diri sendiri dan generasi mendatang.(KA)
Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe
-------------------
.png)