Lhokseumawe – Pengelolaan pertanahan di Indonesia melibatkan beberapa lembaga yang memiliki peran berbeda. Dua di antaranya adalah Dinas Pertanahan daerah dan Kantor Pertanahan yang berada di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski sama-sama berkaitan dengan urusan tanah, keduanya memiliki fungsi dan kewenangan yang tidak sama.
Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe merupakan bagian dari pemerintah daerah yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota. Lembaga ini berperan dalam mengatur kebijakan pertanahan di tingkat daerah, termasuk perencanaan penggunaan lahan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Perannya lebih bersifat administratif dan strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan merupakan perpanjangan tangan dari BPN yang memiliki kewenangan langsung dari pemerintah pusat. Kantor ini bertugas dalam urusan legalitas tanah, seperti pendaftaran tanah, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah. Dengan kewenangan tersebut, Kantor Pertanahan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Perbedaan mendasar antara kedua lembaga ini terletak pada ruang lingkup tugas dan kewenangannya. Dinas Pertanahan lebih fokus pada pengaturan dan kebijakan penggunaan lahan di wilayah kota, sementara Kantor Pertanahan berwenang dalam aspek yuridis atau legal formal kepemilikan tanah.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi bingung dalam mengurus berbagai keperluan pertanahan. Untuk urusan sertifikat dan legalitas tanah, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan. Sementara itu, untuk kebijakan penggunaan lahan atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Dinas Pertanahan menjadi lembaga yang berwenang.
Pemahaman yang tepat mengenai fungsi masing-masing lembaga ini penting agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.(RK)
.png)