Komunikasi Damai dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Berbasis Kearifan Lokal Aceh

Oleh Mirodiyatun Resi Nuridayati

Sengketa pertanahan masih menjadi persoalan yang kerap muncul di berbagai daerah, termasuk di Aceh. Konflik batas tanah, warisan, penguasaan lahan, hingga tumpang tindih kepemilikan sering memicu perselisihan di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani dengan baik, sengketa tersebut dapat merusak hubungan sosial bahkan menimbulkan konflik berkepanjangan. Karena itu, penyelesaian sengketa pertanahan membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada hukum formal, tetapi juga mengedepankan komunikasi damai yang berakar pada kearifan lokal masyarakat Aceh.

Aceh memiliki kekayaan budaya dan adat istiadat yang kuat dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Sejak dahulu, masyarakat Aceh mengenal tradisi musyawarah melalui lembaga adat gampong yang melibatkan keuchik, tuha peut, imeum meunasah, serta tokoh adat lainnya. Pendekatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keharmonisan sosial dan menyelesaikan konflik secara damai tanpa harus langsung membawa persoalan ke ranah pengadilan.

Dalam konteks sengketa pertanahan, komunikasi damai berbasis adat Aceh memiliki nilai yang sangat relevan. Penyelesaian melalui musyawarah adat memungkinkan para pihak duduk bersama untuk mencari jalan tengah dengan mengedepankan nilai kekeluargaan, penghormatan, dan rasa keadilan. 

Kearifan lokal Aceh mengajarkan bahwa menjaga hubungan sosial jauh lebih penting daripada mempertahankan ego dan kepentingan pribadi. Dalam masyarakat gampong, konflik yang berkepanjangan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga memengaruhi keharmonisan komunitas secara keseluruhan. Oleh sebab itu, pendekatan dialogis yang melibatkan tokoh adat dan tokoh agama sering kali lebih diterima masyarakat karena dianggap mampu memberikan solusi yang adil sekaligus menenangkan suasana.

Di sisi lain, penyelesaian sengketa pertanahan berbasis kearifan lokal juga dapat membantu mengurangi beban penyelesaian perkara melalui jalur litigasi. Tidak semua konflik tanah harus berakhir di pengadilan. Banyak persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mediasi adat apabila komunikasi antar pihak dibangun secara terbuka dan penuh itikad baik. Pendekatan ini juga lebih cepat, murah, dan mampu menjaga hubungan sosial masyarakat tetap harmonis.

Namun demikian, penyelesaian berbasis adat tetap harus berjalan seiring dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil musyawarah perlu didukung dengan administrasi pertanahan yang jelas agar memberikan kepastian hukum di kemudian hari. Di sinilah pentingnya sinergi antara lembaga adat, pemerintah gampong, serta instansi pertanahan untuk memastikan penyelesaian konflik berjalan adil, damai, dan memiliki kekuatan hukum.

Aceh sesungguhnya memiliki modal sosial yang sangat kuat dalam membangun budaya damai. Nilai adat dan syariat yang hidup di tengah masyarakat dapat menjadi fondasi penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan secara humanis. Ketika komunikasi damai dikedepankan, maka penyelesaian konflik tidak hanya menghasilkan keputusan, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menjaga persaudaraan masyarakat.

Pada akhirnya, tanah bukan sekadar persoalan batas dan kepemilikan, melainkan bagian dari kehidupan dan identitas masyarakat. Karena itu, penyelesaian sengketa pertanahan di Aceh perlu dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap adat, dan semangat perdamaian agar keadilan dapat dirasakan bersama tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya yang diwariskan oleh leluhur Aceh. (KA)

 

Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe

 

----------------