Lhokseumawe — Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe melalui Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan validasi data final pembayaran pembebasan lahan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe.(23/09)
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan persiapan pembayaran dalam proses pengadaan tanah, dengan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi terhadap data pemilik/pihak yang berhak, data bidang tanah, serta dokumen pendukung pembayaran.
Validasi tersebut bertujuan untuk memastikan data yang akan digunakan dalam proses pembayaran telah sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pelaksanaan pembebasan lahan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe dapat berjalan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi antara Dinas Pertanahan dan DPUPR, proses pengadaan tanah diharapkan dapat terus berjalan dengan mengedepankan ketelitian administrasi, kepastian data, dan koordinasi antarinstansi.(KA)
.png)