Lhokseumawe — Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe mengikuti Rapat Panitia Anggaran dalam rangka pembahasan dua pihak antara Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Lhokseumawe terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.(25/09)
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran daerah, dengan melibatkan TAPK dan OPD untuk membahas program, kegiatan, serta kebutuhan anggaran masing-masing perangkat daerah.
Dalam kegiatan ini, Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe turut mengikuti proses pembahasan dan memberikan informasi terkait program serta kegiatan yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan Kota Lhokseumawe.
Melalui pembahasan bersama antara TAPK dan OPD, diharapkan proses penyusunan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara terkoordinasi dan sesuai dengan arah kebijakan serta prioritas pembangunan daerah.(KA)
.png)