Lhokseumawe — Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe mengikuti Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka penyampaian dan pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe.(25/09)
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe, sebagai upaya menyelaraskan kebijakan anggaran dengan perkembangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Keikutsertaan Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Melalui koordinasi dan pembahasan yang dilaksanakan secara bersama, diharapkan perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dapat mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Lhokseumawe secara terencana, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(KA)
.png)