Dinas Pertanahan Ikuti Rapat Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBK 2026

Lhokseumawe — Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe mengikuti Rapat Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe.(23/09)

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan kebijakan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026, sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Keikutsertaan Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, khususnya dalam memastikan program dan kegiatan perangkat daerah dapat berjalan selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kota Lhokseumawe.

Melalui proses penganggaran yang terencana dan terkoordinasi, diharapkan pelaksanaan program pembangunan daerah Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.(KA)