Lhokseumawe – Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe melalui Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan melaksanakan proses administrasi lanjutan terkait pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe bagi masyarakat Gampong Hagu Teungoh.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyelesaian administrasi yang diperlukan guna mendukung kelancaran proses pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan. Proses tersebut dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan dokumen serta persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe terus berupaya memfasilitasi dan mengoordinasikan tahapan administrasi pengadaan tanah bersama pihak terkait agar proses pembayaran dapat berjalan secara tertib dan lancar.
Diharapkan, penyelesaian administrasi ini dapat mendukung percepatan proses pembayaran ganti kerugian sekaligus menunjang kelancaran pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe.
Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe
Bersinergi dalam fasilitasi pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
.png)