DINAS PERTANAHAN FASILITASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENCAIRAN GANTI KERUGIAN LAHAN JALAN LINGKAR

Lhokseumawe – Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe melalui Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan melaksanakan proses pengisian dan penyiapan kelengkapan administrasi berkas pencairan anggaran pembebasan lahan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe bagi masyarakat Gampong Hagu Teungoh.(08/10)

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses pencairan anggaran ganti kerugian pengadaan tanah. Berkas yang telah dipersiapkan selanjutnya diserahkan kepada bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lhokseumawe untuk diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe terus mendukung koordinasi dan fasilitasi administrasi pengadaan tanah guna memperlancar tahapan pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat yang terdampak pembangunan Jalan Lingkar.

Diharapkan, proses administrasi yang tertib dan lengkap dapat mendukung kelancaran pencairan anggaran serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kota Lhokseumawe.(KA)

Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe
Bersinergi, memfasilitasi, dan mendukung kelancaran pengadaan tanah untuk pembangunan daerah.