Lhokseumawe – Tim Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe melaksanakan rapat koordinasi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Lhokseumawe dan Kantor ATR/BPN Kota Lhokseumawe di Kantor ATR/BPN Kota Lhokseumawe terkait kegiatan lanjutan pembebasan lahan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe.(02/06)
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas progres serta langkah-langkah lanjutan dalam proses pengadaan tanah guna mendukung pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe sebagai salah satu proyek infrastruktur strategis daerah. Berbagai aspek teknis, administrasi, dan hukum menjadi fokus pembahasan untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan masukan dan perkembangan terkait dokumen pertanahan, aspek legalitas, serta mekanisme penyelesaian berbagai kendala yang mungkin dihadapi dalam proses pembebasan lahan. Koordinasi lintas instansi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan mempercepat penyelesaian tahapan pengadaan tanah secara efektif dan akuntabel.
Melalui rapat yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kota Lhokseumawe tersebut, para peserta menyepakati beberapa tindak lanjut yang akan menjadi dasar pelaksanaan tahapan berikutnya, sehingga pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi peningkatan konektivitas serta pertumbuhan ekonomi daerah.(KA)
.png)