Rapat Kesepakatan Pembebasan Lahan Jalan Lingkar, Dinas Pertanahan Fasilitasi Musyawarah Bersama Warga Gampong Ulee Jalan

Lhokseumawe – Plt. Kepala Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe, Arman Aryadi, S.T., M.T., bersama Asisten I Setdako Lhokseumawe, Mirda Ihsan, S.STP, menghadiri rapat kesepakatan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut turut dihadiri perangkat Desa Gampong Ulee Jalan serta lima warga Gampong Ulee Jalan yang terdampak pembebasan lahan. (15/07)

Rapat dilaksanakan sebagai forum musyawarah untuk menyamakan persepsi, membahas penyelesaian administrasi, serta mencapai kesepakatan bersama terkait proses pembebasan lahan. Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak berdiskusi secara terbuka dengan mengedepankan asas musyawarah, transparansi, dan kepastian hukum.

Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap proses pengadaan tanah bagi pembangunan Jalan Lingkar dapat berjalan lancar, tertib, serta memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak, sehingga pembangunan infrastruktur strategis tersebut dapat segera direalisasikan demi meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. (KA)