Lhokseumawe – Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe, Arman Aryadi, S.T., M.T. melaksanakan bimbingan teknis terkait proses verifikasi dan validasi data penerima pembebasan lahan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe kepada tim yang terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah.
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memastikan proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam arahannya, Plh. Kepala Dinas menekankan pentingnya ketelitian dalam pemeriksaan dokumen kepemilikan, identitas pihak yang berhak, serta kesesuaian data fisik dan yuridis sebagai dasar penetapan penerima ganti kerugian.
Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman seluruh tim pelaksana terkait tahapan dan mekanisme verifikasi data guna meminimalkan potensi kesalahan administrasi serta memastikan proses pengadaan tanah berjalan transparan dan akuntabel.
Melalui bimbingan teknis tersebut, diharapkan seluruh data penerima pembebasan lahan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe dapat tervalidasi dengan baik sehingga mendukung kelancaran proses pengadaan tanah dan percepatan pembangunan infrastruktur strategis bagi masyarakat Kota Lhokseumawe. (KA)
.png)