Dinas Pertanahan Tingkatkan Pelayanan Bantuan Hukum Perkara Pertanahan

Lhokseumawe – Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe melalui Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan melaksanakan kegiatan Peningkatan Pelayanan Bantuan Hukum Perkara Pertanahan dengan mengusung tema “Menegakkan Tapal Batas Menuju Kepastian Hukum.” (19/08)

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kabag. Pemerintahan serta Kasi Konflik Pertanahan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam penanganan berbagai persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan batas wilayah dan kepastian hukum atas tanah.

Melalui pemaparan materi dan diskusi, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya penetapan dan penegasan batas sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya konflik maupun sengketa pertanahan. Kejelasan tapal batas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan.

Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum dan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, khususnya ATR/BPN dan perangkat daerah terkait, dalam mewujudkan penyelesaian permasalahan pertanahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. (KA)