Dinas Pertanahan Melakukan Pendataan Tanah Wakaf di Wilayah Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Tahun 2025

Dinas Pertanahan melaksanakan kegiatan survei pendataan tanah wakaf di wilayah Kecamatan Banda Sakti dengan lokasi kegiatan di Desa Keude Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi, verifikasi data, serta memastikan legalitas dan pemanfaatan tanah wakaf agar sesuai dengan peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Survei tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Pengurusan hak-hak atas tanah, Ibrahim, S.Sos beserta staf Dinas Pertanahan, serta turut melibatkan perangkat Desa Keude Aceh. Kehadiran unsur pemerintah desa menjadi bagian penting dalam proses pendataan, guna memastikan keakuratan informasi terkait status, batas-batas, serta riwayat penggunaan tanah wakaf di wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah wakaf, pencocokan dokumen administrasi, serta pengumpulan keterangan dari aparatur desa dan pihak terkait. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, serta mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.

Dengan adanya survei ini, Dinas Pertanahan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendataan dan pengelolaan aset tanah wakaf secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Banda Sakti, khususnya Desa Keude Aceh.

Dan dalam waktu dekat Dinas Pertanahan juga akan melakukan pendataan di beberapa titik desa yang berada di Wilayah Kota Lhokseumawe.