Dinas Pertanahan Lhokseumawe Koordinasikan Laporan Masyarakat Mon Geudong Terkait Tanah Reklamasi Pusong

Lhokseumawe – Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe melalui Bidang Penanganan Masalah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat Gampong Mon Geudong terkait permasalahan tanah di kawasan reklamasi Pusong yang diklaim sebagai milik Mudariansyah. (27/08)

Rapat koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk menghimpun informasi, memeriksa data serta dokumen terkait, dan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai status serta riwayat tanah yang menjadi objek laporan. Pembahasan juga diarahkan pada upaya memperoleh informasi dari berbagai pihak terkait sebagai bahan dalam proses penanganan permasalahan pertanahan.

Melalui koordinasi ini, Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian serta solusi terhadap permasalahan pertanahan di wilayah Kota Lhokseumawe. (KA)