Dinas Pertanahan Lakukan Verifikasi Keaslian Sertipikat Tanah melalui Aplikasi BHUMI ATR/BPN

Lhokseumawe – Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe melaksanakan verifikasi keaslian sertipikat tanah milik masyarakat dalam rangka kegiatan lanjutan pembebasan lahan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. Verifikasi dilakukan melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN sebagai salah satu langkah untuk memastikan keabsahan data pertanahan yang menjadi objek pengadaan tanah.(04/06)

Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh kepastian mengenai status dan validitas sertipikat tanah yang diajukan oleh masyarakat terdampak pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. Melalui pemanfaatan aplikasi BHUMI ATR/BPN, tim dapat melakukan pengecekan data spasial dan informasi pertanahan secara lebih akurat, sehingga mendukung proses verifikasi dan validasi dokumen secara efektif.

Langkah verifikasi ini merupakan bagian penting dalam tahapan pengadaan tanah guna menjamin bahwa proses pembebasan lahan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum dan administrasi pada tahap pelaksanaan ganti kerugian.

Dengan dilaksanakannya verifikasi keaslian sertipikat melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN, diharapkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.(KA)