Dinas Pertanahan Lakukan Pengecekan Data Bidang Tanah untuk Mendukung Pembebasan Jalan Lingkar

Lhokseumawe - Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe melalui Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan melaksanakan pengecekan data bidang tanah yang telah dilakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kegiatan pengukuran dan Peta Data Tanah dalam rangka mendukung proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. Pengecekan data dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang proses pengukurannya dilaksanakan oleh DPUPR Kota Lhokseumawe melalui Kantor Pertanahan/ATR BPN. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan data bidang tanah sebagai bagian dari tahapan administrasi pengadaan tanah, sehingga proses pembebasan lahan dapat berjalan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (KA)