Lhokseumawe – Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kantor Pertanahan (ATR/BPN), serta Bidang Aset BPKD Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pemberian patok pada tanah milik Pemerintah Kota Lhokseumawe yang diperuntukkan bagi Kejaksaan sebagai bagian dari proses pergantian tanah milik Kejaksaan yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tanah Karo di Desa Cot Girek Kandang.(13/08)
Kegiatan pemberian patok tersebut dilaksanakan sebagai langkah untuk memastikan batas dan lokasi tanah Pemerintah Kota yang akan menjadi tanah pengganti bagi Kejaksaan. Penentuan batas dilakukan secara bersama-sama oleh tim teknis dari instansi terkait di lapangan guna memastikan kesesuaian lokasi dengan data dan dokumen pertanahan yang ada.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menindaklanjuti proses penyelesaian pergantian tanah Kejaksaan yang terdampak pembangunan Jalan Tanah Karo. Melalui koordinasi dan sinergi antarinstansi, diharapkan proses administrasi dan penataan aset tanah pemerintah dapat berjalan dengan tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dalam memastikan proses penataan dan pengelolaan aset tanah Pemerintah Kota berjalan dengan baik serta mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur di Kota Lhokseumawe. (KA)
.png)