Lhokseumawe – Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lhokseumawe serta Kantor Pertanahan (ATR/BPN) melaksanakan rapat expose terkait proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. (23/07)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPUPR Kota Lhokseumawe sebagai forum koordinasi antarinstansi dalam membahas perkembangan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar.
Dalam rapat, dilakukan pemaparan dan pembahasan terkait kondisi serta perkembangan proses pengadaan tanah, termasuk data bidang tanah yang terdampak, hasil verifikasi dan identifikasi di lapangan, serta berbagai hal teknis yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan kegiatan.
Melalui rapat expose ini, diharapkan terjalin koordinasi dan sinergi yang lebih baik antara Dinas Pertanahan, DPUPR, dan ATR/BPN sehingga proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan penyediaan akses transportasi yang dapat menunjang konektivitas serta perkembangan wilayah Kota Lhokseumawe. (KA)
.png)