Dinas Pertanahan Koordinasikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Wilayah Pesisir di Gampong Jambo Mesjid

Lhokseumawe – Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe melalui Bidang Pengaturan, Penguasaan dan Penatagunaan Tanah (P3T) melaksanakan koordinasi dengan Keuchik Gampong Jambo Mesjid dan Panglima Laot Kecamatan Blang Mangat terkait penggunaan dan pemanfaatan tanah di wilayah pesisir Gampong Jambo Mesjid.

Koordinasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Wilayah Pesisir, yang bertujuan untuk memperoleh informasi dan data faktual mengenai kondisi penggunaan serta pemanfaatan tanah di kawasan pesisir.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai kondisi eksisting wilayah pesisir, bentuk-bentuk penggunaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat, serta informasi terkait aktivitas masyarakat yang berada di kawasan pesisir Gampong Jambo Mesjid.

Masukan dari pemerintah gampong dan Panglima Laot menjadi salah satu bahan penting dalam mendukung proses identifikasi dan inventarisasi, sehingga data yang diperoleh dapat menggambarkan kondisi penggunaan dan pemanfaatan tanah secara lebih akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Melalui koordinasi ini, Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan pemerintah gampong dan pemangku kepentingan terkait dalam mendukung penataan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah wilayah pesisir yang tertib, optimal, dan berkelanjutan.