Lhokseumawe – Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe melaksanakan koordinasi bersama Asisten I Pemerintah Kota Lhokseumawe, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lhokseumawe, serta Kantor Pertanahan (ATR/BPN) terkait kelengkapan data masyarakat yang terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kelengkapan dan kesesuaian data masyarakat yang terkena dampak pembangunan, sehingga proses pengadaan tanah dapat dilaksanakan berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pembahasan tersebut, dilakukan inventarisasi dan pengecekan terhadap data masyarakat serta dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk data kepemilikan dan penguasaan tanah pada bidang-bidang yang terdampak trase pembangunan Jalan Lingkar.
Melalui koordinasi lintas instansi ini, diharapkan seluruh data dan dokumen yang diperlukan dapat segera dilengkapi dan diverifikasi sehingga tahapan pengadaan tanah dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe terus mendorong sinergi antarinstansi dalam mendukung kelancaran proses pengadaan tanah sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan konektivitas wilayah Kota Lhokseumawe.
.png)