Lhokseumawe - Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe melalui Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan melaksanakan koordinasi dengan warga Gampong Alue Lim terkait permasalahan sengketa tanah antara Abdul Bahri Usman dan Nilawati yang berkaitan dengan dugaan tumpang tindih kepemilikan tanah. Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi dan klarifikasi dari para pihak mengenai status serta riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah yang menjadi objek permasalahan. Melalui kegiatan tersebut, Dinas Pertanahan berupaya memfasilitasi komunikasi dan mendorong penyelesaian permasalahan pertanahan secara objektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (KA)
.png)