Lhokseumawe — Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe didampingi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Provinsi Aceh, serta bersama DPUPR dan DKPPP Kota Lhokseumawe, melaksanakan kegiatan terkait penilaian harga tanah dan bangunan milik masyarakat Gampong Hagu Tengah yang terdampak pembebasan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe.(29/07)
Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung proses pengadaan tanah, khususnya dalam memperoleh nilai yang objektif terhadap tanah dan bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan. Penilaian dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi dan objek yang berada di lokasi terdampak sebagai bagian dari tahapan proses pembebasan tanah.
Melalui kegiatan tersebut, Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe bersama pihak terkait terus berupaya memastikan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak. (KA)
.png)